Kuta Baharu—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil bersama Kasi Pendis Berkunjung ke Yayasan Pendidikan Bunga Al-Qur’an Kecamatan Kuta Baharu, Sabtu 22 Oktober 2022.
Pada pertemuan ini untuk menekankan kembali bahwa pengelolaan da penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) serta sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penggunaan dana BOS diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya yang tersedia dengan harapan hasil yang optimal, akuntabilitas, yaitu penggunaan dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara
Turut menghadiri pada pertemuan ini Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Bunga Al-Qur’an, Kepala MA dan Kepala MTs Bunga Al-Qur’an, dan Staf Pendis.