Home / Bimas / Kemenag dan Dukcapil Aceh Singkil Teken PKS Integrasi Dokumen Kependudukan bagi Pengantin Baru

Kemenag dan Dukcapil Aceh Singkil Teken PKS Integrasi Dokumen Kependudukan bagi Pengantin Baru

Humas — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Singkil menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelayanan Integrasi Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Nikah bagi Pengantin Baru Tahun 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (06/10/2026).

Penandatanganan PKS tersebut dihadiri Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Singkil, Sekretaris Dinas Dukcapil, Kabid Kependudukan Dukcapil, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Kasubbag TU,Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Aceh singkil, serta 10 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Aceh Singkil.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kementerian Agama dan Dukcapil, khususnya untuk mempermudah alur pelayanan dan mengurangi birokrasi yang harus dilalui calon pengantin (Catin) setelah melangsungkan pernikahan terutama dalam administrasi kependudukan.

Kegiatan diawali dengan arahan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan, SE, Ak, M.Si. Ia menyampaikan pentingnya kolaborasi kedua instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin sederhana dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, menurutnya ini adalah terobosan terbaik antara kemenag dan disdukcapil sejauh ini.

Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, H. Azhar, S.Ag., M.A., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah yang tepat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pasangan pengantin yang telah menyelesaikan proses pencatatan pernikahan di KUA.
Menurutnya, sinergi antara KUA dan Dukcapil diharapkan dapat memangkas proses administrasi yang selama ini harus dilakukan secara terpisah, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih praktis dalam mengurus dokumen setelah pernikahan.

Selanjutnya, prosesi penandatanganan dilakukan oleh Aidil Yudi Irawan, SE, Ak, M.Si., selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Singkil dan H. Azhar, S.Ag., M.A., selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil.

Setelah penandatanganan PKS, dilanjutkan dengan forum diskusi dengan Ka. KUA untuk menyamakan persepsi dan bagaimana teknis pelaksanaan di lapangan agar sesuai aturan yang berlaku.

Dalam petunjuk teknis kerja sama tersebut, melalui mekanisme satu kali pendaftaran nikah di KUA, pasangan pengantin dapat memperoleh layanan sejumlah dokumen, yaitu Buku Nikah, Kartu Nikah Digital melalui SIMKAH, Kartu Keluarga (KK) baru bagi pasangan pengantin dengan status Kawin Tercatat, perubahan KK orang tua/mertua, serta KTP-el baru bagi suami dan istri dengan perubahan status menjadi Kawin.
Integrasi pelayanan tersebut memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dukcapil.

Dengan adanya PKS ini, 10 KUA se-Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian penting dalam pelaksanaan layanan di tingkat kecamatan. Para Kepala KUA diharapkan dapat memastikan mekanisme pelayanan berjalan sesuai petunjuk teknis dan memberikan kemudahan bagi setiap pasangan pengantin.
Kerja sama Kemenag dan Dukcapil ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, meningkatkan ketertiban administrasi, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih mudah dan terintegrasi bagi calon pengantin dan pasangan pengantin baru di Kabupaten Aceh Singkil.

x

Check Also

Sulap Masjid Al-Huda Desa Bungara Lebih Bersih dan Asri Lewat GEBERMAS

Kota Baharu — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Baharu menggelar kegiatan Gerakan Bersih-Bersih Masjid (GEBERMAS) yang dipusatkan di Masjid ...