Singkil (jak) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan ujung tombak pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam memberikan berbagai layanan kepada umat beragama. KUA menjadi sentral seluruh layanan Kemenag mulai dari layanan Nikah-Rujuk (NR), wakaf, haji pendidikan Islam, penyuluhan agama serta layanan admistrasi umum sekaligus menjadi pusat data informasi keagamaaan di tingkat Kecamatan. Terkhusus untuk layanan Nikah-Rujuk KUA telah dilengkapi dengan system adminstrasi nikah berbasisis ICT, yang lebih dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Untuk semakin memantapkan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil melalui Seksi Bimas Islam, tahun ini kembali menggelar pertemuan dan Bimbingan Tekhnis Layanan KUA Kecamatan Berbasis Digital se-kabupaten Aceh Singkil, Selasa(25/05). Dihadiri peserta yang terdiri dari seluruh kepala KUA beserta operator SIMKAH KUA se- Kabupaten Aceh Singkil. Tampil sebagai pemateri yaitu Purwanto, S.H, Dari KUA Kota Baharu dan juga Kasi Bimas Islam, Hendra Sudirman, S. Sos I.
Hendra Sudirman, S. Sos I, Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Singkil dalam keteranganya menjelaskan, Pertemuan dan pelatihan operator SIMKAH ini sangat penting sebagai terobosan untuk meningkatkan kualitas layanan Nikah-Rujuk yang ada di KUA. Hal tersebut dikarenakan layanan Nikah-Rujuk bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, maka citra lembaga dipertaruhkan dalam seluruh aspek layanan NR di kecamatan.
“Kemenag telah memilki SIMKAH yang terhubung secara Nasional, melalui aplikasi SIMKAH maka akan dapat dilihat statistik peristiwa Nikah-Rujuk seluruh Indonesia, melalui aplikasi ini juga petugas dapat memverifikasi data calon pengantin. Ini merupakan terobosan yang diciptakan dalam upaya membangun paradigma baru pelayanan Nikah-Rujuk dalam era digital sekarang, khususnya di Kabupaten Aceh Singkil” tambah nya.
Purwanto, SH, dalam pemaparan nya menekankan pentingnya operator yang handal dalam sektor peningkatan dalam pelayanan nikah, untuk itu diperlukan keterampilan yang cukup tinggi juga sinergitas antar seluruh operator di setia KUA guna meningkatkan pelayanan administrasi pernikahan di Kabupaten Aceh Singkil ini.
Sebagai informasi tambahan, proses pencatatan nikah sekarang sudah difasilitasi oleh Kementerian Agama dengan sebuah aplikasi yang dinamakan dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah, disingkat SIMKAH.
SIMKAH memang kebijakan strategis Ditjen Bimas Islam sejak beberapa tahun terakhir untuk memperbaharui paradigma pelayanan KUA di era digital. Karena SIMKAH merupakan salah satu ikhtiar Kementerian Agama untuk membangun infrastruktur database berbasasis teknologi informatika yang dapat mengakomodasi kebutuhan para pengguna data baik di internal Kementerian, instansi lain bahkan masyarakat luas.