Singkil — Penetapan Status Penggunaan BMN adalah suatu bentuk surat keputusan dari Pengelola Barang ataupun Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang sesuai ketentuan pendelegasian sebagian kewenangan untuk menetapkan kewenangan penggunaan BMN yang berada dan menjadi tanggung jawab Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Atau dalam kata lain merupakan pernyataan terhadap kewenangan untuk menggunakan dan melaksanakan tanggung jawab pengelolaan BMN terhadap BMN yang telah ditetapkan status penggunaan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh Pengelola Barang.
Melalui itu Penyusun Laporan Keuangan pada Kanwil Kemenag Prov. Aceh Manfaluthi, S.IP dan Darma Pramono melakukan Monitoring tindak lanjut Pelaksanaan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara di Kantor Kemenag Aceh Singkil, Senin (28/06/2021)
Manfaluthi mengatakan Monitoring tersebut dilakukan atas telaah staf tentang tindak lanjut proses penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN)
Tim Monitoring Penetapan Status Penggunaan BMN Kanwil Kemenag Prov. Aceh disambut oleh Koordinator BMN Kemenag Aceh Singkil, Cut Sartina, SH, beliau berharap kepada tim agar dapat memberikan arahan-arahan kepada pengelola BMN di Kemenag Aceh Singkil dan dapat melaksanakan Monitoring dengan sebaik-baiknya.
Menilik dari aspek kepentingannya, maka penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN adalah administrasi yang melekat pada materil BMN itu sendiri sehingga harus dimiliki oleh setiap BMN yang sesuai ketentuan untuk menghindari duplikasi.