Home / Berita / Sasar Remaja Usia Sekolah, KUA Simpang Kanan Selenggarakan Ini

Sasar Remaja Usia Sekolah, KUA Simpang Kanan Selenggarakan Ini

Simpang Kanan—Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Seksi Bimbingan Masyarakat Islam melalui KUA Kecamatan Simpang Kanan melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah remaja usia sekolah di Madrasah Babussalam Batu Korong ,Simpang Kanan. Rabu (22/02).

Ustadz Ahmadi, S. Ag selaku Kepala KUA Kecamatan Simpang Kanan saat memberikan sambutan pembukaan acara tersebut mengatakan bahwa bimbingan pra nikah di usia sekolah menjadi sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan kepada para remaja sejak dini. Dan juga menghilangkan efek pergaulan bebas bagi remaja yang dapat menyebabkan dampak negatif di kemudian hari.

“Seksi BIMAS Islam Kemenag Kabupaten Aceh Singkil memberikan konsen nya terhadap pengembangan dan pendidikan bagi para remaja ,salah satunya melalui acara ini. Semoga dapat memberikan pencerahan kepada para peserta usia sekolah ini dalam menggapai masa depan yang cerah.” Tambah Ustadz Ahmadi

Sementara itu Ustadz Wardani Berutu Kepala Madrasah Aliyah Babussalam Baru Korong berpesan kepada siswa untuk lebih seksama mengikuti kegiatan bimbingan pra nikah dan setelah itu siswa diminta untuk mengkomunikasikan ke teman yang lain.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Kabupaten Aceh Singkil melalui KUA Kecamatan Simpang Kanan yang telah memberikan penyuluhan pra nikah untuk anak didik kami, semoga dengan bimbingan ini memberikan wawasan dan menjadikan anak didik kami menjadi pribadi yang lebih baik lagi.” ucap Ustadz Wardani

Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan bagi pelajar agar tidak terburu-buru menikah di usia yang belum cukup umur. Pernikahan dini biasanya berawal dari bebasnya pergaulan tanpa adanya pengawasan dari orang tua dan sebagainya. Dengan bimbingan ini peserta mampu memahami akan resiko dan dampak pernikahan usia dini, sehingga bisa menekan angka perceraian.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU No. 16 Th 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Th 1974 tentang Perkawinan batasan minimal usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.

Kegiatan bimbingan pra-nikah usia remaja ini diikuti 30 siswa – siswi Madrasah. Adapun fasilitator bimbingan pra nikah usia remaja adalah Ibu Maryam, A.Md.Keb. dari koordinator BKKBN Kecamatan Simpang Kanan

x

Check Also

Lantik Kepala KUA dan Kaur TU Madrasah, Kakan Kemenag Aceh Singkil : Tunjukkan Kinerja Terbaik

Singkil—Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil H. Saifuddin, SE melantik tujuh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kepala Urusan ...