Singkil (shr) – Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kantor Kementerian Agama Prov. Aceh, nomor B-3417/Kw.01.1/1/KU.00.2/09/2020, perihal : Peningkatan status perbaikan penilaian kembali BMN dari Penilaian Selesai menjadi LHIP selesai.
Mengenai hal itu, Cut Sartina, SH selaku pengelola BMN Kantor Kemenag Aceh Singkil memberikan bimbingan kepada seluruh satker untuk penyelesaian Reval LHIP itu.
Untuk penyelesaian itu dilakukan dengan cara memanggil seluruh operator satker pada lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Singkil.
“Kita memanggil seluruh operator satker di Kantor Kemenag Aceh Singkil untuk penyelesaian Reval LHIP ini, sampai nantinya penilaian kembali BMN dari penilaian selesai menjadi LHIP selesai”. Katanya, Kamis (15/10/2020).
“Hal ini juga mengacu pada surat Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh nomor : S-235/WKN.01/2020 yang bertanggal 28 September 2020”. Jelasnya.