Home / Kemenag / Kajari, BPN dan Kemenag Aceh Singkil Serahkan 10 Sertifikat Tanah Wakaf

Kajari, BPN dan Kemenag Aceh Singkil Serahkan 10 Sertifikat Tanah Wakaf

‎Kajari, BPN dan Kemenag Aceh Singkil Serahkan 10 Sertifikat Tanah Wakaf kepada Nazir, Pembagian sertifikat tanah wakaf kepada masing-masing nazir di wilayah Aceh Singkil tersebut berlangsung di Kantor Kejari Aceh Singkil, Selasa (11/8/2026). Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kepala BPN & ATR.

Plh. ‎Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil Kamaluddin, SE menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil atas peran aktifnya dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf.

‎Menurutnya, penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah nyata dalam menjaga dan mengamankan harta agama di tengah masyarakat supaya memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.

‎“Kami mengucapkan ribuan terima kasih kepada Kajari atas inisiasinya dalam menjaga harta agama yaitu mempercepat pengsertifikatan tanah wakaf, karena memang secara muslim, itu tugas kita bersama untuk menjaga harta agama,” kata Kamaluddin.

‎“Tahun lalu 2026 kita target pengsertifikatan tanah wakaf 10 persil dan Alhamdulillah tercapai. Tahun depan kita target 10 persil, semoga ini cepat terselesaikan dengan baik,” ujarnya. Menurutnya dalam waktu hanya beberapa bulan, proses sertifikasi terhadap 10 persil tanah wakaf berhasil diselesaikan. Ke depan, program ini akan terus dilanjutkan agar seluruh tanah wakaf di Aceh Singkil bisa bersertifikat.

‎Di sisi lain, Kamaluddin juga menekankan pentingnya menjadikan tanah wakaf sebagai aset produktif yang mampu memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. ‎“Kita harapkan juga agar tanah wakaf ini bukan hanya cukup dengan sertifikat, tetapi juga kita inginkan tanah wakaf ini produktif. Nazir harus bisa mengoptimalkan penggunaannya sehingga tanah wakaf bisa berkembang.” Ucapnya.

‎Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Bpk. Syahron Hasibuan, S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf tersebur. ‎“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang bekerjasama dalam percepatan pengsertifikatan tanah wakaf di Aceh Singkil,” ujarnya.

‎Selama tahun ini, menurutnya, pada tahap pertama tim kerja dari lintas sektor meliputi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil ,Kantor Kementerian Agama Aceh Besar, BPN/ATR Aceh Singkil ‎“Insya Allah dengan ikhtiar kita bersama, sisa daripada target ini dengan dukungan seluruh stakeholder akan terealisasi dengan baik sesuai target. Kalau bisa lebih, alhamdulillah.” Ujarnya

‎Kejari menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai legalitas tanah wakaf. Menurutnya, masih banyak pihak yang kurang peduli terhadap pengurusan sertifikat tanah wakaf, padahal hal tersebut memiliki konsekuensi hukum yang besar.

‎Kejari juga mengingatkan jangan sampai tanah wakaf dibiarkan tanpa sertifikat karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. ‎“Jangan sampai tanah wakaf dibiarkan berlarut-larut tanpa sertifikat, karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

x

Check Also

Guru dan Siswa MAN Aceh Singkil Ikuti GEBER MAS, Gerakan Bersih-Bersih Mushala Al-Muflihin

Aceh Singkil, 10 Agustus 2026 — Guru dan siswa MAN Aceh Singkil turut berpartisipasi dalam kegiatan GEBER MAS (Gerakan Bersih-Bersih ...