Kota Baharu — Penghulu/Kepala KUA Kec. Kota Baharu, Kamraini S.Ag bersama Penyuluh Agama, Purwanto, SH melakukan pengawasan pencatatan nikah di kampung Mukti Lincir. Rabu (04/08/21)
Kampung mukti lincir merupakan kampung yang akses masuknya begitu sulit ketika musim hujan selain jalan yang licin, tanjakan yang tinggi ada juga tebing yang rawan longsor.
Karena jalan yang dilalui sangat licin akibat hujan, Kamraini menggunakan kendaraan roda dua yang biasa dipakainya untuk pergi ke kebun.
“Akibat jalan licin, karena beberapa hari ini hujan, maka saya putuskan untuk mengendarai sepeda motor yang biasa dipakai untuk ke kebun. Motor ini mempunyai ban yang besar (cangkul) jadi bisa dipakai dengan medan yang seperti ini”. Jelas Penghulu
Selain itu, Kamraini juga menyampaikan sesuai KMA NO 19 Tahun 2020 Pasal 1 angka 5, Penghulu diberi tugas dan tanggung jawab, wewenang hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat islam.
Ia juga mengatakan, menghadiri pernikahan di kampung mukti lincir bukan kali pertama, dimana sebelumnya ada pengalaman yang mengesankan saat sebelumnya ke kampung itu.
“Dulu saat kebetulan hari libur dan musim hujan bersama staf KUA Kec. Kota Baharu pernah melakukan pengawasan pencatatan nikah, karena musim hujan jadi pihak pengantin yang menjemput penghulu, Alhamdulillah sampai juga ketempat pernikahan, hal yang mengesankan ketika mau pulang karena kendaraan roda 4 susah masuk kita pun sepakat nebeng dengan orang yang pulang undangan.” Urainya dengan senyum tipis saat mengenang masa itu.
Adapun pasangan yang melaksanakan pernikahan adalah Sdr. M. Kevin darmawan dari Banda Aceh dengan Habibah dari Kampung Mukti Lincir.
Setelah pernikahan langsung diserahkan Buku Nikah dan Kartu Nikah. Pengantin menyampakain terimakasih karena buku nikah dan kartu nikah bisa langsung diterima.
“Terima kasih kepada pak penghulu dan penyuluh yang sudah hadir kepernikahan saya dan langsung memberikan buku nikah dan kartu nikah”. Kata Pengantin itu.