Home / Berita / Dengan Protokol Covid-19, Kakankemenag Kab. Aceh Singkil Lantik Tiga Pegawai

Dengan Protokol Covid-19, Kakankemenag Kab. Aceh Singkil Lantik Tiga Pegawai

 

Singkil (shr) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Drs. H. Salhin Mizal, MA melantik dan mengambil sumpah 3 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Selasa (16/6/2020) di Lingkungan Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil.

Dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, acara pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan dengan lancar dan berlangsung khidmat.

Ketiga Calon Pegawai Negeri Sipil tersebut yaitu, Eva Gustina, S,Pdi dan Sri Wahyuni, S.Pd.I jabatan sebagai Calon Guru pada MTsN 1 Aceh Singkil serta Mujakir, S.Kom.I jabatan sebagai Penyuluh Agama pada KUA Kec. Pulau Banyak.

Turut  hadir selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Suhardiman, MM, Kasi Pendis, Halimsyah, MA, Kasi Bimas Islam, Hendra Sudirman, S.Sos.I, Kasi PHU, Istadi Putra, M.Ag, Penyelenggara Zawa, Khasi’ah, MM dan Seluruh Staf Kankemenag. Kemudian sebagai Saksi I Rahimansyah, S.Ag, Saksi II Hendra Sudirman, S.Sos.I sedangkan bertindak Rohaniawan H. Sabaruddin, SHI.,M.Ag.

Kemudian, dalam sambutannya kakankemenag menjelaskan pada Pasal 39. Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pelantikan oleh PPK. Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu Kakankemenag juga menjelaskan hak seorang ASN. Dimana, Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya (pasal 7), Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti (pasal 8), Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan (pasal 9 angka 1), Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan (pasal 9 angk 2), Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka (pasal 9 angka 3), Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun (pasal 10).

Kemudian adapun kewajiban seorang ASN yaitu, Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (pasal 4), Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab (pasal 5), Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan (pasal 6 huruf a), Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pajabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang (pasal 6 huruf b).

Setelah itu, Kakankemenag juga menyampaikan kepada seluruh ASN untuk selalu menjaga protokol kesehatan Covid-19,.

“Mulai saat ini berkerjalah dengan penuh tanggung jawab serta profesional dalam melayani masyarakat. Saat ini negara kita menghadapi situasi darurat bencana yang disebabkan wabah Covid-19. Diharapkan PNS Kemenag Kabupaten Aceh Singkil yang baru dilantik agar patuh dan taat kepada aturan-aturan yang berlaku seperti surat edaran, himbauan maupun fatwa yang berkaitan dengan kondisi saat ini, membantu negara dalam mencegah penyebaran pandemi virus Corona tersebut, dalam menjalankan tugas jangan lengah dan tetap waspada serta patuh pada protokol kesehatan saat ini.” Katanya.

KaKanKemenag Aceh Singkil juga menyerahan SK 100% bagi para PNS disaksikan para pejabat dan petugas yang hadir dalam jumlah terbatas.

x

Check Also

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Madrasah

Singkil — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Madrasah di Lingkungan Kantor ...