Home / Berita / Kemenag Aceh Singkil dan FKDT Gelar FGD (Focus Discussion Grup) Tentang Draft Peraturan Bupati Madrasah, Diniyah dan TPQ

Kemenag Aceh Singkil dan FKDT Gelar FGD (Focus Discussion Grup) Tentang Draft Peraturan Bupati Madrasah, Diniyah dan TPQ

 

Singkil (Darma) – Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Singkil melalui seksi Pendidikan Islam bekerjasama dengan FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) menggelar kegiatan rapat dan diskusi dengan Pemerintah Kab. Aceh Singkil (Kamis, 11 Juni 2020 di aula Lt. II Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Singkil)

FGD tersebut dibuka secara langsung oleh Kasi Pendis Kemenag Aceh Singkil, Halimsyah, S.Ag, MA dan dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah dan guru diniyah antara lain Kepala Disdikbud, Ketua Majelis Pendidikan Daerah Amir Hasan, Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian (FKPD-BP), Perwakilan Kabag Hukum Setdakab Kab. Aceh Singkil, Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Pengurus BKPRMI Kabupaten Aceh Singkil, dan Guru-Guru Diniyah.

Dalam Sambutannya, Halimsyah, MA mengatakan dalam rapat membahas tentang Draft Peraturan Bupati yang diusulkan oleh FKDT Aceh Singkil “ini perlu kami sampaikan bahwa untuk kelancaran Diniyah/TPQ perlu agar mengurus izin operasional”.

Dalam diskusi ini mendapat tanggapan dari sekretaris BKPRMI Kabupaten Aceh Singkil, Mustafa Naibaho, SE, MM, sangat mendukung keberlangsungan diniyah Takmiliyah dan perlu adanya payung hukum (Perbub) serta di implementasikan yang isinya menunjukkan keberpihakan Pemda Aceh Singkil dalam hal pemberdayaan Diniyah/TPQ, harapan kami meminta agar pemerintah daerah serius dan memberikan perhatian lebih terhadap diniyah/TPQ”. Tutur Mustafa.

Selanjutnya Ketua FKPD-BP Aceh Singkil, Hambalisyah Sinaga mengatakan sangat sependapat seperti apa yang disampaikan oleh Mustafa bahwa perlu adanya penyempurnaan dari  Diniyah/TPQ dengan diterbitkannya Peraturan Bupati tentang Diniyah/TPQ sehingga dengan ini kesejahteraan guru-guru TPQ dapat ditingkatkan. Tutur Hambalisyah.

Ditengah diskusi mendapat masukan/saran dari ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Amir Hasan, S.Pd mengatakan bahwa perlu adanya penyempurnaan dalam draft Perbup tentang Diniyah/TPQ tersebut terkait dengan alokasi anggaran serta dasar hukumnya, “secara umum saya sangat mendukung diterbitkannya Perbub tentang Diniyah ini”. Tutur, Amir.

Di ujung diskusi mendapat tanggapan dari Kadis Disdikbud, Khalilullah, S. Pd mengatakan bahwa perlu menyamakan persepsi dengan PP Nomor 55 Tahun 2007 Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan karena di dalam itu telah diatur secara rinci tentang Diniyah/ TPQ ini dan sebenarnya di dalam Qanun Aceh telah dijelaskan secara rinci sehingga ini bisa dijadikan bahan adopsi di Kab. Aceh Singkil. Tutur, Khalilullah.

Terakhir Staf Pendis, Hj. Safnawati, S. Ag mengatakan bahwa dengan adanya Diniyah Takmiliyah/TPQ di Kab. Aceh Singkil sebagai suplemen untuk sekolah formal, “kami berharap juga Pemda memberikan perhatian kepada TPQ agar dapat menjamin kesejahteraan guru TPQ”. Harap Safnawati.

x

Check Also

Peresmian Kantin Sehat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil

Singkil — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil bersama Kasubbag TU dan Para Kasi meresmikan Kantin Sehat Kantor Kementerian ...