Singkil (shr) – Menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang penanggulangan dampak Covid-19. KanKemenag Kab. Aceh Singkil melakukan Rapat Lanjutan terhadap penanganan dampak Covid-19, (31/03).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kakankemenag, Drs. H. Salihin Mizal, MA, Kasubbag TU, Suhardiman, MM, Kasi Pendis, Halimsyah, MA, Kasi Bimas Islam, Hendra Sudirman, S,Sos.I, Kasi PHU, Istadi Putra, M.Ag, Peny. Zawa, Khasi’ah, MM, Ketua Pokjaluh, Dr. Syahminan, S.Ag, PPK 01, Cut Sartina, SH, Perencana, H. Bahriasyah, ST dan Analisis Kepegawaian, H. Mardi, S.Pd.I.
Saat membuka acara Kakankemang menyampaikan sesuai dengan surat edaran Menag RI bahwa ASN diharuskan untuk bekerja dirumah, beliau juga menyampaikan sistim kerja yang selama ini dilakukan yaitu per shif (bergiliran) akan terus dilanjutkan, hanya saja mengurangi jumlah yang bekerja pada shif tersebut.
“sesuai dengan surat edaran Menag RI, yaitu mengharuskan bekerja dirumah, selama ini kita sudah memberlakukan sistim shif (bergiliran) guna untuk mencegah penyebaran Covid-19, kedepan sistim tersebut akan kita lanjutkan, hanya saja pegawai yang bekerja akan kita kurangi selama menjalankan shif tersebut”. Urainya.
Selain itu, Kakankemenag juga menghimbau kepada seluruh pegawai jajaran Kemenag Aceh Singkil untuk selalu menjaga pola hidup sehat.
“saya menghimbau kepada seluruh jajaran pegawai Kankemenag Kab. Aceh Singkil untuk mengedukasi keluarga, sanak famili, teman serta yang lainnya untuk selalu menjaga pola hidup sehat”.
Kemudian, pada rapat tersebut, pegawai Kemenag Kab. Aceh Singkil sepakat membentuk Posko untuk penanganan Covid-19, dimana nantinya dengan adanya posko tersebut dapat mengantisipasi secara intens penyebaran bahayanya Covid-19 khususnya di Lingkungan Kantor Kemenag Kab. Aceh Singkil.