Home / Berita / Tatacara dan Syarat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

Tatacara dan Syarat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

 

Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf di hadapan PPAIW adalah sebagai berikut :
Penyelenggara Zakat Wakaf Kementerian Agama Kab. Aceh Singkil

A. Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat
1. Sertifikat Hak atas Tanah dari BPN;
2. Surat keterangan dari Kepala Kampong tentang tanah wakaf;
3. Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW;
4. PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model WT 4 atau WT 4a);
5. Photo Copy KTP Wakif
6. Photo Copy KTP Nadzir
7. Photo Copy KTP Saksi- Saksi
8. Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
9. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tujuh.

B. Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat di Kantor Pertanahan, melampirkan:

1. Surat Keterangan dari Kepala Kampong tanah wakaf tidak dalam sangketa
2. SK pengesahan Nadzir baik perorangan maupun organisasi;
3. Sertifikat tanah;
4. Ikrar Wakaf;
5. Akta Ikrar Wakaf/ APAIW;
6. Photo Copy KTP Wakif
7. Photo Copy KTP Nadzir
8. Photo Copy KTP Saksi- saksi
9. Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke Kantor Pertanahan Setempat;

Hasil: Sertifikat Tanah Wakaf diterbitkan oleh BPN.

C. Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat
1. Surat-surat kepemilikan tanah;
2. Surat keterangan dari Kepala Kampong diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;
4. Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung ke PPAIW;
5. PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model WT 4 atau WT 4a);
6. Photo Copy KTP Wakif
7. Photo Copy KTP Nadzir
8. Photo Copy KTP Saksi- saksi
9. Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;
10. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tujuh.

D. Prosedur Pensertifikatan Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN, melampirkan:
1. Surat kepemilikan tanah;
2. Surat Keterangan Kepala Kampung bahwa tanah tidak dalam sangketa;
3. Ikrar Wakaf;
4. Akta Ikrar Wakaf;
5. Surat Pengesahan Nadzir;
6. Photo Copy KTP Wakif
7. Photo Copy KTP Nadzir
8. Photo Copy KTP Saksi- saksi
9. Surat Permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke Kantor Pertanahan;

E. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil membuka layanan konsultasi tentang Syarat dan Tata cara sertifikasi Tanah Wakaf ini jika ada hal – hal yang kurang jelas dapat menghubungi Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil

1. Kantor KUA Kecamatan se Kab. Aceh Singkil
2. Khasi’ah, S.Ag., MM Hp/Wa : 081375183897
3. Mustafa, SE., MM Hp/Wa : 082273603201

x

Check Also

Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf Kankemenag Aceh Singkil

Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf Kankemenag dihadiri oleh Ketua BWI, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kepala Badan Pertanahan ...