Singkil (shr) – Seksi PHU Kemenag Kab. Aceh Singkil gelar sosialisasi kebijakan Pendaftaran dan Pembatalan Haji, Rabu, KUA Gunung Meriah (25/11/2020).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh, Kakankemenag Kab. Aceh Singkil, H. Saifuddin, SE, Kasubbag TU, Suhardiman, MM, Kasi PHU, Istadi Putra, M. Ag dan peserta yang terdiri dari Pegawai, Kepala KUA Kecamatan, Tenaga Administrasi, Penyuluh Agama dan masyarakat umum.
Kakankemeng Kab. Aceh Singkil dalam sambutannya mengatakan Haji merupakan rukun islam yang kelima bagi yang mampu baik secara fisik dan finansial (Istitoah). Beliau juga menjelaskan bahwa haji bukan hanya untuk mendapatkan label gelar saja tetapi lebih kepada ibadahnya.
“Ibadah haji bukan hanya untuk mendapatkan label gelar haji saja, tapi ada yang lebih penting dari itu yakni perubahan akhlak dan perilaku dari jamaah tersebut” Katanya
Lanjut beliau, Ibadah Haji merupakan tugas besar Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.
“Dalam hal pelayanan, ini merupakan tanggung jawab kita bersama mulai dari Pendaftaran, pemberangkatan jamaah, pemulangan dan bahkan sampai pada pembatalan nantinya”. Tegasnya.
Kemudian diakhir sambutan, beliau menyampaikan PLHUT Aceh Singkil sudah ada dan sudah dibangun.
“Kita sudah ada gedung PLHUT untuk pelayanan bagi masyarakat, Nantinya PLHUT tersebut akan dimaksimalkan untuk melakukan pelayanan kepada jamaah haji khususnya di Aceh Singkil”. Tutupnya.