Aceh Singkil — Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima. Zakat berarti “tumbuh dan bertambah”. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur dan berkembang maju. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa kita selaku umat muslim telah diwajibkan oleh Allah SWT untuk mengeluarkan zakat, seperti firman Allah Swt : “Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat“. (Surat An-Nur : 56).
Maka dari itu, untuk qimah zakat fitrah bagi masyarakat Kab. Aceh Singkil, melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Singkil bersama Tim Disperindagkop UKM Aceh Singkil hari ini melakukan survey harga beras dan harga kurma di tiga wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Ketiga wilayah tersebut meliputi, Kecamatan Singkil, Gunung Meriah, dan Simpang Kanan.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bahan pembahasan dalam rapat koordinasi penentuan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M yang akan digelar pekan depan bersama instansi/ormas islam terkait”. Kata Khasi’ah, S.Ag.,MM selaku Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kamis (07/04/22).
Untuk efisien dan efektif pelaksanaan survey, tim survey dibagi dua tim, tim satu langsung di pimpin oleh Kadis Perindagkop-UKM Faisal. S.Pd sedangkan tim dua dipimpin oleh kepala Penyeleggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Aceh Singkil.
“Alhamdulillah kegiatan terlaksana dengan lancar, dan beberapa toko/usaha yang menjadi sasaran survey dapat bekerja sama dengan tim survey sehingga menghasilkan sebuah daftar harga yang berfariasi disetiap wilayah. Kata Kadis Disperindagkop dan UKM Kab. Aceh Singkil
Sementara itu, Khasi’ah, S.Ag.,MM mengucapkan terimakasih atas kerjasama seluruh tim dalam mensukseskan survey tersebut.
“ucapan terima kasih kami sampaikan atas kerjasama seluruh tim yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini, semoga apa yang sudah kita lakukan bermanfaat untuk ummat”. Katanya