Singkil — Kakankemenag Aceh Singkil H. Azhar, S.Ag, M.A bersama Pj Bupati Drs.Azmi, M.A.P lakukan pelepasan jamaah haji di Masjid Agung Nurul Makmur, Pulo Sarok. Senin (20/05/2024)
Haji merupakan ibadah rukun kelima dalam islam yang wajib ditunaikan, terutama bagi mereka yang sudah mampu secara lahir maupun batin.
Hal ini berarti ketika seorang Muslim sudah mampu secara fisik, ilmu, dan ekonomi untuk melaksanakan ibadah haji, hendaklah untuk menyegerakannya.
Adapun syarat wajib yang dipenuhi sebelum umat islam melaksanakan haji diantaranya : beragama islam, berakal sehat, sudah mencapai usia dewasa, Sehat jasmani dan rohani, serta kuat untuk menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci secara keseluruhan, Mampu secara fisik, mental, dan materi. Dalam hal mampu materi, seseorang tidak boleh menjual satu-satunya sumber kehidupan yang dimiliki karena hal tersebut akan mendatangkan mudharat bagi dirinya dan keluarganya.
Pelaksanaan ibadah haji ini waktunya terbatas, yaitu pada saat waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Iduladha di bulan Dzulhijjah.
Adapun Jamaaah haji asal Aceh Singkil merupakan jamaah haji kloter 12 berjumlah 43 orang.
Sebanyak 43 orang jamaah haji yang diberangkatkan dari Aceh Singkil ke Banda Aceh pada tanggal 07 Juni 2024, kemudian masuk Asrama Haji pada tanggal 09 Juni 2024, lalu penerbangan jamaah haji ke Tanah Suci tanggal 10 Juni 2024.
Terakhir Pj Bupati Aceh Singkil dan Kakankemenag Aceh Singkil lakukan Peusijuek kepada seluruh jamaah haji. terlihat suasana pelepasan jamaah haji berjalan khidmat yang dihadiri oleh pihak keluarga dan kerabat yang turut hadir dan mendoakan keberangkatan para jama’ah Haji tersebut.