Home / Berita / Kemenag Aceh Singkil Sosialisasi KMA No. 660 Tentang Pembatalan Haji

Kemenag Aceh Singkil Sosialisasi KMA No. 660 Tentang Pembatalan Haji

 

Gunung Meriah — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji  pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Istadi Putra, M.Ag mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan KMA Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji. KMA Nomor 660 tahun 2021 ini disosialisasikan kepada masyarakat  terutama bagi Jemaah haji yang batal berangkat tahun  ini.

“Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami secara utuh keputusan pembatalan pemberangkatan haji tahun ini, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang sama serta dapat saling menguatkan satu sama lainnya dan yakinlah dibalik keputusan pembatalan pemberangkatan ini ada hikmahnya bagi kita semua”, jelasnya

Hal tersebut di sampaikannya saat Kegiatan Sosialisasi KMA No. 660 Tahun 2021 bertempat di Gedung Langgeng Jaya, Gunung Meriah, Kamis (05/08/2021).

Kakankemenag, H. Saifuddin, SE mengatakan, keputusan menteri agama tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini sudah melalui kajian dan pertimbangan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada.

“Keputusan ini diambil demi mengutamakan keamanan dan menjaga kesehatan serta keselamatan para jemaah haji. Pasalnya hingga saat ini  pandemi Covid -19 tak kunjung berakhir”, ungkapnya.

Saifuddin juga mengajak kepada seluruh CJH Aceh Singkil untuk ikhlas dan sabar serta menerima dengan lapang dada terkait dengan keputusan pembatalan keberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M serta tidak mempercayai berita hoaks terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji.

“Bapak/ibu disini saya luruskan bahwa pemberitaan yang sekarang beredar luas di tengah-tengah masyarakat terkait uang jemaah haji dipakai untuk keperluan pemerintah itu merupakan hoax dan tidak benar. Saya menghimbau silahkan sampaikan kepada rekan-rekan kita diluar sana untuk meyangkal pemebertaan itu.” Jelasnya

Sementara itu, ia juga menambahkan bahwa jemaah haji yang batal berangkat tahun 2020 dan tahun 2021  otomatis menjadi prioritas berangkat haji pada tahun 2022.

“Saya harap kepada CJH Kotabaru  untuk tetap sabar dan ikhlas menerima keputusan ini. karena pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan KMA 660 tentang pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 semata-mata diperuntukan demi keselamatan dan kesehatan seluruh jemaah haji,” tukasnya.

Dalam sosialisasi tersebut turut hadir, Calon Jamaah haji, Kakankemenag, Kasubbag TU, Kasi Bimas, Kasi PHU, Kasi Pendis, Kepala Penyelenggara Zawa, Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam, Penghulu, OKP, Ormas, Tokoh masyarakat
Tokoh Agama serta dari Forkopimda, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan dan Kadis Syariat Islam Kab. Aceh Singkil.

Acara tersebut juga dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokoler kesehatan Covid-19.

x

Check Also

Kepala KUA Simpang Kanan Berikan Materi Tahsin Al-Qur’an Pada Kegiatan Pelatihan Imam Masjid Tahun 2024

Singkil – Dalam rangka meningkatkan kapasitas imam Masjid Kampong Pengurus DMI Aceh Singkil laksanakan pelatihan para Imam Masjid Kampong Tahun ...