Kuta Baharu (mus) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Fasilitasi Nadzir Desa Sumber Mukti Kecamatan Kuta Baharu Aceh Singkil ukur Tanah Wakaf.
Kegiatan tersebut di laksanakan Kamis, 23 Juli 2020 di desa sumber Mukti Kecamatan Kuta Baharu.
Kegiatan mengukur tanah wakaf tersebut di lakukan oleh tim ukur Dari Badan Pertanahan Negara ( BPN ) Aceh Singkil.
Adapun lokasi tanah wakaf yang di ukur ada 8 tiitik yang semua berlokasi di Desa Sumber Mukti. Dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini diwakili oleh Kepala Penyelenggaran zakat wakaf menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan ukur tanah wakaf ini sudah lama di minta oleh nadzir desa sumber Mukti, mengingat situasi covid 19 baru kali ini bisa di laksanakan.
Kegiatan ukur tanah wakaf ini sebenarnya di minta oleh nadzir wakaf di desa tersebut, Kementerian Agama Aceh Singkil hanya memfasilitasi dengan membawa tim ukur dari BPN Aceh Singkil.
Lanjut Khasiah, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan ukuran dan luas tanah wakaf yang ada di desa sumber Mukti setelah di ukur nanti tanah wakaf tersebut kemudian akan di keluarkan Sertifikat wakafnya oleh BPN, sehingga tanah wakaf yang di ukur ini selanjutnya akan memiliki sertifikat yang berkekuatan hukum, sehingga para muwakkif merasa lebih puas, sebab sudah memiliki status dan ukuran yg jelas.
Adapun ke delapan titik tanah wakaf yang akan di ukur itu semuanya adalah rumah ibadah masjid dan mushalla yang ada di desa Sumber Mukti.
Semoga kegiatan ini bisa trus kita lakukan di desa – desa lainnya yang memiliki tanah wakaf agar para pewakif lebih puas dengan status tanah yang sudah ditentukan wakafkan dan para nadzir juga lebih leluasa dalam mengelola tanah wakaf tesebut demikian harapan khasiah.