Singkil (shr) – Kepala Seksi PHU (Penyelenggaan Haji & Umrah) Kantor Kemenag Aceh Singkil, Istadi Putra, M.Ag, ikuti Bimtek Penyusunan Tarif PNBP terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai amanat undang-undang cipta kerja dan optimalisasi PNBP pada Kementerian Agama, yang bertempat di gedung PLHUT Kemenag Aceh Singkil, Rabu (03/03/2021).
Bimtek tersebut dilaksanakan melaluli virtual dengan menggunakan Aplikasi Zoom Meeting oleh Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Keuangan dalam rangka tindak lanjut undang-undang cipta kerja dan optimalisasi PNBP pada Kementerian Agama.
Kemudian adapun topik bahasan dalam Bimtek tersebut yaitu, pertama, tata cara penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP sesuai nomor 69 Tahun 2021. Kedua, tarif denda administratif sebagai tindak lanjut UU cipta kerja terkait bidang keagamaan (Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dan yang ketiga, tarif PNBP pada pusat layanan haji dan umrah terpadu (PLHUT).
Kasi PHU Istadi Putra kepada Humas Kemenag menyampaikan harapannya melalui Bimtek tersebut Gedung PLHUT Aceh Singkil akan terus meningkatkan pelayanan dalam bidang Haji mapun umrah.
“Kita berharap gedung PLHUT Aceh Singkil yang baru di bangun tahun anggaran 2020 dari dana SBSN, menjadi pusat layanan jamaah haji dan umrah dengan untuk terus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat umum di bidang haji dan umrah, dengan besaran tarif PNBP umum dan fungsional di atur oleh regulasi yang di tetapkan pemerintah yaitu PP 69 tahun 2020, sebagai acuan dan dasar hukum”. Katanya
“Sampai sekarang kita juga masih menunggu juklak dan juknis PNBP asas manfaat dari keberadaan PLHUT Kemenag Aceh Singkil”. Jelasnya.
Bimtek tersebut juga diikuti, Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Direktur Pelayanan Haji dalam negeri. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekjen Kementerian Agama. Kepala Biro Hukum dan Kerjasama luar negeri, Setjen Kementerian Agama. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang telah memiliki PLHUT dan Kepala Subdit peraturan dan dukungan teknis PNBP K/L.