Singkil Utara (Mus) – Dalam rangka Meningkatkan tertib Administrasi dokumen wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil lakukan monitoring Ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkil Utara.
Kegiatan tersebut dilakukan pada Jum’at 23 Oktober 2020. Pelaksanaan monitoring oleh Penyelenggara Zakat Wakaf itu di lakukan bertujuan dalam rangka memberikan bimbingan kepada petugas di KUA yang membidangi tentang zakat dan wakaf.
Dalam kunjungan tersebut kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Khasi’ah menyampaikan kepada para staf dan penyuluh di Kantor KUA Kec. Singkil utara agar terus mendata dan menginventarisir tanah wakaf yang ada di Wilayah Kecamatan Singkil Utara, dan selain mendata tanah wakaf juga membantu para Nadzir dan Wakif untuk mengarahkan membuat administrasi akta ikrar wakafnya yang selanjutnya akan diproses untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.
Selain itu juga Khasi’ah menjelaskan agar dokumen-dokumen yang sudah selesai di Kantor KUA sebagai PPAIW agar mengarsipkankannya.
“Mohon kiranya nanti ketika dokumen-dokumen yang sudah selesai sebagai PPAIW untuk segera diarsipkan supaya nantinya jangan hilang, karna dokumen tersebut apabila di butuhkan sewaktu-waktu bisa kita ambil dan pergunakan”. Katanya
Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan kepada seluruh KUA, agar kedepan administrasi tanah wakaf bisa tertib dan rapi. Sebab tanah wakaf tanpa adminsitasi dan dokumen juga tidak baik”. Tegas Khasi’ah