Singkil Utara – Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai representasi Kementerian Agama di tingkat kecamatan tidak mengabaikan teknologi digital yang semakin berkembang pesat. Apalagi hal ini menjadi salah satu fokus utama dari program Revitalisasi KUA milik Kementerian Agama (Kemenag) yang mulai dicanangkan tahun 2021.
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Hendra Sudirman, S.Sos.I beserta Rombongan melaksanakan Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Percepatan Digitalisasi Data Layanan KUA Tingkat Kabupaten, Rabu (23/02/22)
“kunjungan hari ini dilakukan di dua KUA Kecamatan yaitu di Kecamatan Singkil, kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Singkil Utara”. Kata Hendra
Hendra Mengungkapkan, Melalui layanan digital yang tersedia di KUA nantinya, masyarakat tidak perlu bolak-balik datang ke KUA, cukup dengan mengisi data pada layanan online yang tersedia, setelahnya masyarakat hanya perlu melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
“Dalam menunjang layanan berbasis digital, KUA dibekali sejumlah layanan berbasis online, misalnya Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web, Sistem Informasi Wakaf (Siwak), atau Sistem Informasi Masjid (Simas)”. Katanya
“Misalnya saja terkait pendaftaran nikah, melalui Simkah, masyarakat bisa memilih lokasi akad nikah beserta jadwalnya, lalu mengisi data informasi diri pada formulir yang disediakan di dalam Simkah. Layanan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di mana pun dan kapan pun, karena telah berbasis online. Melalui Simkah ini, masyarakat juga bisa menikmati layanan kartu nikah digital”. Jelasnya.
Di Kecamatan Singkil Kasi Bimas beserta rombongan disambut oleh Kepala KUA Kec. Singkil Dermawansyah, S.Ag, kemudian di Kecamatan Singkil Utara disambut oleh Kepala KUA H. Sabaruddin, S.Hi.,M.Ag.