Home / Berita / Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Aceh Singkil gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Aceh Singkil gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi

 

Singkil (shr) – Badan Wakaf Indonesia Kab. Aceh Singkil menggelar Sosialisasi tugas dan fungsi yang bertempat di Aula Kemenag Aceh Singkil, Kamis (26/11/2020).

“Alhamdulillah kegiatan sosialisasi pada hari ini dapat kita gelar, semoga dengan sosialisasi ini kedepan BWI Aceh Singkil dapat memberikan pelayanan-pelayanan terbaik terhadap masyarakat”. Jelas Ketua BWI Aceh Singkil, Drs. H. Muadz Vohry, MM.

Acara yang berlangsung di Aula Kemenag tersebut dihadiri oleh, Ketua BWI Prov. Aceh, Dr. H. Abdul Gani Isa, SH., M.Ag, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, Ketua MPU, Kakankemenag yang diwakili Kasubbag TU, Ketua BWI Aceh Singkil dan Pengurus, Camat Singkil, para Ka. KUA Kecamatan, para Nadzhir, Pegawai, Penyuluh Agama Islam dan Peserta lainnya.

Ketua BWI dalam penyampaiannya mengatakan kedepan BWI Aceh Singkil akan lebih meningkatkan pelayanan serta pengelolaan Wakaf di Aceh Singkil.

“Wakaf, jika dikelola dengan baik akan dapat berperan dalam kemaslahatan umat, untuk itu melalui sosialisasi ini kedepan kita akan lebih meningkatkan pelayanan serta pengelolaan wakaf khususnya di Aceh Singkil”. Urainya

Kemudian, Ketua BWI Aceh menyampaikan banyak sekali wakaf produktif yang dapat dikembangkan di Aceh Singkil, beliau juga menjelaskan salah satunya pengelolaan wakaf uang, wakaf tersebut  dapat mulai dikembangkan karena sangat berpotensi untuk kemaslahatan umat.

“Untuk wakaf uang nantinya dimulai dari Rp. 1000 dulu perhari nya, itu memang sangat kecil tapi berpotensi besar untuk umat. Nantinya Nadzir nya dari pengurus BWI Aceh Singkil, kemudian nantinya hasil dari wakaf tersebut dapat digunakan untuk sumbangan ke anak yatim, fakir miskin, dan bahkan untuk keperluan dakwah”. Tegasnya

Selanjutnya, Bupati Aceh Singkil menjelaskan bahwa badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentangWakaf.

Bupati juga berharap kedepan BWI Aceh Singkil untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait sengketa tanah wakaf di masyarakat.

“Kita berharap pengurus wakaf harus yang ahli supaya masalah terkait wakaf di Aceh Singkil dapat terselesaikan dengan baik”

“Saya juga menghimbau BWI nantinya untuk dapat melakukan sinergitas antara BWI Aceh Singkil dengan Kemenag Aceh Singkil, supaya meminimalisir masalah-masalah yang terkait di masyarakat”. Tegasnya.

Kemudian, diakhir acara Bupati Aceh Singkil membuka acara Sosialisasi Tugas dan Fungsi Badan Wakaf Indonesia Kab. Aceh Singkil.

 

x

Check Also

Siana, S.E.I, M.Ag., CT. MR, Kepala MAS Bunga Al Qur’an Raih Penghargaan Agerlip Award Tahun 2025

Aceh Singkil (Humas) – Buah dari keaktifannya dalam menulis, Siana, S.E.I, M.Ag., CT. MR yang juga merupakan Kepala MAS Bunga ...