Singkil – Terkait belum seragamnya pendistribusian Zakat Fitrah serta Belum adanya sebagian legalitas Badan Amil di Kampung, Kemenag Aceh Singkil Surati MPU Aceh Singkil tentang ketentuan Pendistribusian Zakat Fitrah dan Legalitas Badan Amil di Setiap kampung Se Kabupaten Aceh Singkil.
Surat dari Kemenag Aceh Singkil bertanggal 14 April 2021 itu memuat tentang permohonan ketentuan tentang Pendistribusian Zakat Fitrah serta Legalitas Badan Amil di setiap kampung / Masjid di Kabupaten Aceh Singkil kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil melalui Kepala PZW Khasi’ah, S.Ag., MM. Selasa, 11 Mei 2021.
Menurut Khasiah, dasar kita melayangkan surat tersebut mengingat masih adanya perbedaan pendapat tantang pelaksanan sistim penyaluran zakat fitrah kepada golongan penerima zakat oleh Amil pada setiap kampong di Kabupaten Aceh Singkil sehingga dampak dari itu dapat menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, sebab dirasakan timbul ketidakadilan yang diterima oleh para mustahaq di sebabkan belum ada pedoman dalam sistim penyaluran zakat fitrah.
Akibatnya Jumlah Beras dari zakat fitrah yang di terima oleh para mustahiq yang menerima tidak sama dengan asnaf yang lainnya, itu sebabkan tidak adanya pembagian golongan yang merata.
Kemudain kata Khasi’ah, selain persoalan pendistribusian zakat fitrah itu, masyarakat juga mempertanyakan tentang legalitas para Amil yang mengurusi pengumpulan serta Pendistribusian zakat fitrah tersebut sehingga muncul kekhawatiran masyarakat dan para Amil tentang sah atau tidaknya Amil dalam mengumpul dan mendsitribusikan zakat fitrah tersebut, untuk itu kata Khasi’ah kita layangkan surat meminta MPU Aceh Singkil untuk memberikan tausiah untuk dipedomani di tengah-tengah masyatakat sehingga dengan tausiah tersebut Kemenag Aceh Singkil dapat menyampaikam dan meneruskan ke masyarakat.
Atas dasar surat dari Kemenag tersebut akhirnya MPU Aceh Singkil melalui musyawarah rapat pleno komisi A MPU Aceh Singkil membahas hal tersebut dan membawa ke Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Singkil pada tanggal 4 Mei 2021 dan menetapkan dalam bentuk tausiah MPU Aceh Singkil.
Adapun isi tausiah dari MPU Aceh Singkil terkait dengan surat dari Kemenag Aceh Singkil adalah sebagai berikut :
1. Setiap Amil Zakat fitrah harus mendapatkan legalitas berupa SK dari pejabat – pejabat yang berwenang.
2. Badan Amil mutlak di perlukan dalam pengurusan zakat demi untuk terlaksana pengurusan zakat dengan keadilan.
3. BKM memfasilitasi rapat musyawarah pembentukan Badan Amil Zakat pada setiap masjid, mushalla dalam Kabupaten Aceh Singkil dan meneruskan hasil musyawarah tersebut kepada kepala kampung untuk penerbitan SK nya.
4. Sebagai mustahiq zakat fitrah tetap berpedoman kepada Al-Qur’an surat at-taubah ayat 60. Serta Dalam pendistribusiannya kepada ashnaf di sesuaikan kondisi dan situasi daerah masing-masing.
5. Pembagian / penyaluran zakat fitrah harus di seleseikan sebelum pelaksanaan shalat idul Fitri.
Demikian tausiah MPU Aceh Singkil tentang Zakat Fitrah semoga tausiah ini dapat kita pedomani sehingga persoalan dan perdebatan selama ini tentang distribusi zakat fitrah serta legalitas Amil dapat di seleseikan dengan tausiah ini. Demikian akhiri Khasiah.