Home / Kemenag / Kankemenag Aceh Singkil teken MOU Isbat Nikah Bersama Mahkamah Syar’iyah dan pemda

Kankemenag Aceh Singkil teken MOU Isbat Nikah Bersama Mahkamah Syar’iyah dan pemda

Kankemenag Aceh Singkil bersama Mahkamah syar’iyah dan Pemda Kabupaten Aceh Singkil mengadakan pelayanan terpadu Itsbat Nikah sekaligus Penandatangan MOU Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah di aula MPU Kab. Aceh Singkil, Senin, 18 Desember 2023

Dalam sambutannya, Kakan Kemenag Kab. Aceh Singkil, H. Azhar, S. Ag, MA menyampaikan bahwa itsbat nikah dilakukan terhadap 19 pasang yang belum mempunyai akta nikah,

Lebih lanjut Azhar menyampaikan “isbat nikah ini sangat menentukan dalam aspek hukum positif, buku nikah menjadi sangat penting bahkan menentukan masa depan anak-anak dan keluarga”. Ungkap Azhar

Sementara itu ketua Mahkamah Syar’iyah Anas Rudiansyah, SHI, MA menyampaikan
“Sidang Itsbat nikah terpadu merupakan kolaborasi antara beberapa Instansi yaitu Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga yudikatif dan pemda melalui dinas syariat islam sebagai lembaga eksekutif, dan kemenag untuk mendaftarkan Itsbat nikah. Diharapkan Instansi-instansi ini dapat bersinergi untuk memberikan pelayanan terpadu Itsbat nikah dan program ini dapat bertahan di tahun tahun selanjutnya”

Selanjutnya, Drs. Azmi, MAP PJ Bupati Aceh Singkil dalam sambutannya menyampaikan penting pencatatan istbat nikah “pencatatan akta nikah merupakan bukti otentik pernikahan sehingga adanya legalitas hukum dan diakui dalam pengurusan administrasi negara, jika pasangan belum tercatat, maka negara memberikan solusi dengan itsbat nikah ini. Kemudian saya berharap kerjasama ini dapat terus terjalin” imbuhnya.
Kemudian PJ Bupati secara resmi melakukan penandatangan MOU pelayanan Itsbat nikah.

KUA yang melayani itsbat nikah berasal dari kecamatan Singkil, Singkil Utara, Gunung Meriah dan Simpang Kanan yang berjumlah total 19 pasang dan masing-masing dihadiri oleh 2 orang saksi. Apabila dianggap memenuhi syarat oleh hakim maka KUA pada kecamatan yang bersangkutan akan mengeluarkan buku nikah kepada pasangan dan terakhir akan dilakukan pencatatan pada data kependudukan di Disdukcapil.

x

Check Also

Penandatanganan Perkin Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil Tahun 2026

Singkil — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2026 di Aula Kantor Kementerian ...