Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil Anas Rudiansyah, SHI, MA di dampingi Kepala KUA Gunung Meriah H. Sabaruddin, S.HI MM dan Kepala KUA Singkil Utara H. Mardi, S.Pd.I menyerahan produk Itsbat Nikah terpadu di Aula MPU Aceh Singkil, Senin 18 Desember 2023
Dalam sambutannya Anas menyampaikan Penyerahan penetapan Itsbat Nikah ini bertujuan untuk memberikan bukti keabsahan pernikahan pasangan suami-istri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing, serta harus dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Sabaruddin menyampaikan Proses selanjutnya setelah penyerahan penetapan ini adalah penerbitan buku Akta Nikah oleh KUA. Hal ini memerlukan kelengkapan administrasi berupa foto copy KTP suami-istri, kartu KK, dan KTP saksi.
Lebih lanjut Sabaruddin menyampaikan “Semoga dengan adanya sidang isbat nikah terpadu dapat membantu masyarakat yang belum memiliki buku nikah”. Ungkap Sabaruddin