Singkil (shr) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Singkil turut menghadiri Isbat Nikah tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Pemda Aceh Singkil Melalui Dinas Syari’at Islam, di Aula MPU, Pulo Sarok, Rabu (11/09).
Pada saat pembukaan, Isbat Nikah tersebut turut dihadiri , Kanwil Kemenag Prov. Aceh diwakili oleh Haswinduaputra, KaKanKemenag Kab. Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasubbag Tata Usaha, Suhardiman, MM, Kasi Bimas Islam Kemenag, Hendra Sudirman, S.Sos.i, Ketua Mahkamah Syari’ah Kab. Aceh Singkil, Fauziah, Ketua MPU Kab. Aceh Singkil, Adlimsyah, Asisten II Setdakab Aceh Singkil, Muzni, Plt Dinas Syari’at Islam, Aslinuddin, serta seluruh staf Bimas Islam KanKemenag Kab. Aceh Singkil.
Sebanyak 94 pasangan di Kabupaten Aceh Singkil mengikuti Isbat nikah tersebut, diperuntukan bagi korban konflik dan masyarakat miskin.
Muzni saat membaca sambutan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengatakan, isbat nikah ini sangat penting.
Tujuannya agar warga yang belum memiliki akta nikah dapat memilikinya.
“Selamat bagi yang ikut sidang isbat. Bagi yang belum memiliki akta nikah.
Kami imbau mengajukan permohonan ke Mahkamah Syari’ah, mengingat pentingnya akta nikah,” ujar Muzni.
Selanjutnya KaKanKemenag Aceh Singkil saat dikonfirmasi via telpon memberikan pandangannya terhadap isbat nikah tersebut, “terlepas dari data yang belum dilakukan observasi/penelitian, banyak yang mengeluh/menyesal karena persitiwa nikahnya tidak tercatat di negara. Kita melihat, banyak sekali anak-anak yang terlahir pada masa konflik mepunyai otak yang cerdas, taat beragama dan mempunyai skill yang mumpuni, dimana mereka ada yang sampai bisa melanjutkan studinya sampai keluar negeri, seperti ke Arab Saudi, Sudan,Maroko dan bahkan sampai ke negara-negara Eropa. Akan tetapi, karena orang tua si anak peristiwa pernikahannya tidak tercatat dalam dokumen negara maka sangat disayangkan untuk pengurusan visa si anak tidak bisa dilanjutkan, karena bermasalah akibat tidak adanya buku nikah orang tua si anak tersebut”.
lanjutnya, “oleh karena itu isbat nikah ini sangat menentukan dalam aspek hukum positif, buku nikah menjadi sangat penting bahkan menentukan masa depan anak-anak dan keluarga”.
Kegiatan isbat nikah tersebut berlangsung selama dua hari, mulai 11 sampai 12 September. Sekedar catatan sidang isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan kepengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sidang ini lazim diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah.