Home / Kemenag / Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Kemenag Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2024

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Kemenag Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2024

Singkil — Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK  Kemenag Kabupaten Aceh Singkil Formasi Tahun 2024 pada titik lokasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil peserta berjumlah 95 peserta diadakan dalam 2 sesi, sesi 1 pada pukul 08:00 – 09 :30 Sesi 2 pada pukul 10:00-11:30 digelar pada Selasa (17/12/2024).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Aceh Singkil Azhar menyampaikan menyampaikan peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Dijelaskan Azhar SKTT CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT. Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id,” jelasnya.

 Berikut ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024:

1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan.

 

x

Check Also

Penandatanganan Perkin Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil Tahun 2026

Singkil — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2026 di Aula Kantor Kementerian ...