Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf Kankemenag dihadiri oleh Ketua BWI, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Singkil, serta Kepala KUA Kecamatan. Bertempat di Aula Kankemenag Aceh Singkil, pada Kamis 06/02/2025
Rapat Sertifikasi Tanah Wakaf ini merupakan sebuah agenda nasional program ini diselenggarakan dengan tujuan agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang umumnya digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Khasi’ah S.Ag, M.M menyampaikan “Ada 224 tanah wakaf keseluruhan, dan ada 88 tanah wakaf yang belum bersertifikat dan jika memungkinkan diusahakan bisa selesai pada tahun ini, program ini tidaklah mudah banyak permasalahan di lapangan yang kita temui. Di 2025 diharapkan semoga lebih benyak tanah wakaf yang diselesaikan.”
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Singkil, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.