Singkil Utara – Ketua Pokjaluh Kementerian Agama Kab. Aceh Singkil dan juga Wakil Ketua Pokjaluh Kementerian Agama Prov. Aceh Dr. T. Syahminan, S,Ag, MA beserta dengan beberapa anggota Pokjaluh Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil yaitu Syafni Hartati, S.Ag, dan Dra. Siti Istiqamah memantau kegiatan Penyuluhan Agama Islam Non PNS pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkil Utara, selasa 20 Oktober 2020.
Pantauan Pokjaluh Kemenag ini Kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan terkait pelaporan kegiatan penyuluh dan dakwah yang dilaksanakan, hal ini dilakukan sebagai wujud dari tertib administrasi.
Dari hasil pemantauan anggota Pokjaluh Dra. Siti istiqamah selaku Koordinator Penyuluh Agama Islam Non PNS di Kecamatan Singkil Utara bahwa tidak adanya kelengkapan administarsi laporan kegiatan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Singkil Utara.
Para Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Singkil Utara mengatakan ketidaksiapan dalam membuat laporan tersebut karena lebih berfokus dengan kegiatan interen di dalam KUA selama dinas pagi hingga sore hari.
Kemudian, Dr. T. Syahminan, S.Ag, MA memberikan arahan bahwa sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam Nomor 298 tahun 2017 tentang pedoman Penyuluh Agama Islam non Pegawai Negeri Sipil melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir dan batin, sebagai agent of change yakni berperan dalam menjalankan tugas di lapangan sebagai pelaku utama perubahan kearah yang lebih baik, di segala bidang kearah kemajuan, perubahan dari yang negatif atau pasif menjadi positif atau aktif karena itu menjadi motivator utama pembangunan.
Setelah itu para Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Singkil Utara dapat diberi kemudahan membagi waktu agar tugas pokok dan fungsi dari Penyuluh Agama Islam Non PNS tidak terabaikan.