Gunung Meriah — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil melalui Seksi Bimas Islam, Sosialisasi Aplikasi Elektronik Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (E-DUPAK) jabatan fungsional penghulu, Kamis (30/09).
Kegiatan yang berlangsung di aula KUA Gunung Meriah tersebut dihadiri, Plh. Kemenag Aceh Singkil, Istadi Putra, M.Ag, Kasi Bimas Islam, Hendra Sudirman, S.Sos.I, Narasumber dari Kanwil Kemenag Prov. Aceh, H. Saiful Bahri, S.Ag dan Alfirdaus Putra, S.HI., M.H serta diikuti oleh Kepala KUA / Penghulu, di Kantor Urusan Agama Kabupaten Aceh Singkil
Kakankemenag Kab. Aceh Singkil yang diwakili Plh. Istadi Putra, M.Ag menyampaikan aplikasi Elektronik Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (E-DUPAK) yang diluncurkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, pada 13 Januari 2020 lalu, bertujuan untuk mempermudah penghulu dalam mengusul kenaikan pangkat.
“Perkembangan teknologi informasi secepatnya disikapi secara positif karena makin memudahkan dalam proses administrasi pengiputan terlebih dalam hal pengusulan DUPAK bagi Penghulu. Jangan lupa mencatat dan disimpan atau langsung upload pada setiap kegiatan baik itu surat tugas maupun yang lainnya.” Himbaunya
“Saya yakin dengan sosialisasi ini dapat mempermudah dalam pengusulan DUPAK, serta bermanfaat dan menambah pengetahuan .” Jelasnya
Sementara itu, H. Saiful Bahri, S.Ag menjelaskan Aplikasi E-DUPAK, dijalankan dengan memanfaatkan Aplikasi Sistem Informasi Kepenghuluan (SIK) pada Sistem Informasi Manajemen Bimas Islam (SIMBI) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI.
“Ke depan tidak ada lagi DUPAK yang manual, semuanya sudah berbasis online,” tambahnya.
Kemudian selanjutnya dilakukan tutor penggunaan E-DUPAK berbasis web yang dipandu oleh Alfirdaus Putra, S.HI., M.H dengan menguraikan mulai dari bagaimana cara login sampai pengisian menu yang terdapat dalam aplikasi tersebut. Seperti Manajemen DUPAK, dan mengupload Dokumen setiap item dalam setiap kegiatan.