Pulau Banyak—Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf adakan pembinaan bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Petugas administrasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Banyak. Jum’at 19 Agustus 2022
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Khasi’ah, S.Ag.,MM menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan data atau dokumen pendukung seperti Identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wakif, Nazhir dan saksi, kita berharap seluruh tanah wakaf yg sudah lengkap administrasi agar di update pada aplikasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) untuk selanjutnya segera mengajukan permohonan ke Kantor BPN untuk proses sertifikasi tanah wakaf.
Setelah beberapa kali melakukan monitoring di Kecamatan Pulau Banyak dan meninjau lokasi tanah wakaf ternyata masih terdapat beberapa tanah wakaf yg belum masuk data dan belum mempunyai akta ikrar wakaf, kedepan setiap proses administrasi wakaf harus terinventaris di Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan dokumen yang lengkap, tutupnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Pulau Banyak Drs. Jasmuddin beserta staf dan Penyuluh Agama Islam Non PNS dan Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Jasma, SE.