Singkil – (mus) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil melalui Penyelenggara Zakat Wakaf gelar rapat untuk menentukan zakat fitrah tahun 1442 H.
Pertemuan itu di laksanakan Kamis, 22 April 2021 di Ruang Kerja Kepala Kankemenag Aceh Singkil.
Rapat di buka oleh Kepala Kankemenag Aceh Singkil H. Saifudddin, SE, dalam sambutannya menyampaikan rapat ini kita gelar mengingat dalam waktu dekat umat Islam akan tunaikan zakat fitrah, sehingga kita mengundang beberapa tokoh agama dan instansi terkait untuk membicarakan dan memusyawarahkan atas ketentuan zakat fitrah tahun ini.
Sehingga dari hasil rapat nanti kita dapat menyampaikan ke masyarakat melalui surat dan kita sampaikan melalui kepala KUA masing-masing.
Rapat itu di hadiri, Ketua MPU Aceh Singkil, Kadis Syraiat Islam dan Pendidikan Dayah, Kadis Perindag dan UKM, dan Unsur Ormas Islam ketua NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti dan ketua Forum Kepala KUA.
Rapat yang di gagas penyelenggara Zakat wakaf itu memutuskan bahwa pembayaran Zakat Fitrah ada dua cara yaitu :
1. Pembayaran Zakat Fitrah dengan makanan Pokok (beras) dengan takaran dan ukuran 2.8 kg
2. Pembayaran Zakat fitrah boleh di bayar dengan uang sesuai dengan Mazhab Hanafi dengan takaran 3.8 kg jenis makanan kurma.
Adapun keputusan itu di ambil berdasarkan fatwa MPU Aceh nomor 13 tahun 2014 tantang Zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya.