Takengon — Kegiatan Bimtek e-Kinerja “Transformasi Peran Pengawas dalam e-Kinerja” 09 s/d 11 Februari 2024.
Kegiatan Bimtek ini merupakan kegiatan Transformasi Peran Pengawas dalam Perubahan Tupoksi dari yang lama ke yang baru Sesuai Permen Pengawas dalam Peraturan Direktur Jendral GTK No. 4831/2023 dalam Mendampingi Kepala Madrasah.
Dalam bimtek ini para peserta diberikan materi mengenai tugas pengawas, peran pengawas dalam perubahan tupoksi dari yang lama ke yang baru sesuai dengan Permen Pengawas dalam Peraturan Direktur Jenderal GTK No. 4831/2023.
Sesuai dengan Permen tersebut disebutkan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan Pendampingan dalam peningkatan kualitas mutu madrasah.
Tugas pengawas adalah tanggung jawab besar untuk membina dan mengawasi jalannya proses pendidikan dan juga mengawasi membina pendidik atau guru.
Dalam Permen Pengawas dalam Peraturan Direktur Jenderal GTK No. 4831/2023. Tugas pengawas sebelumnya adalah pengendali, sekarang telah bertransformasi menjadi pendamping yang mendampingi kepala satuan pendidikan dalam menggerakkan warga sekolah untuk meningkatkan kualitas mutu madrasah.
Dasar pertimbangan dikeluarkan Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 adalah
- Perlunya transformasi dan optimalisasi peran pengawas sekolah rangka meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di Satuan Pendidikan rangka meningkatkan kualitas
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di
Satuan Pendidikan - Transformasi dan optimalisasi peran Pengawas
Sekolah melakukan tugas kepengawasan melalui kegiatan Pendampingan dalam rangka mendukung implementasi kebijakan merdeka belajar;