Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil H. Azhar, S.Ag, M.A, hadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Bimbingan Teknik Optimalisasi Kinerja Anggaran 2024 di Aula Kantor KPPN Tapak Tuan. Rabu (07/02/2024)
Kegiatan FGD ini merupakan sebuah diskusi yang dilakukan secara sistematis membahas suatu topik tertentu, pada hal ini KPPN Tapak Tuan mengadakan FGD dan Bimbingan Teknik Optimalisasi Kinerja Anggaran 2024.
FGD ini menitik beratkan pada diskusi anggaran 2024 yang fokusnya di halaman III Dipa. Deviasi Halaman III Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) merupakan salah satu indikator dalam mengukur kualitas perencanaan anggaran kementerian atau lembaga negara. Indikator ini bertujuan untuk mengukur kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana Penarikan Dana (RPD) setiap bulannya.
DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran. DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Selain itu, DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah.
Dalam menghadiri FGD tersebut Azhar didampingi oleh PPK, PPSPM dan Bendahara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil.