Singkil (shr) – Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Aceh beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kemenag Aceh Singkil, 02/11/2020.
Kunjungan kerja dari Kabid Penais Zawa tersebut disambut baik oleh Kakankemenag Kab. Aceh Singkil H. Saifuddin, SE.
“Kita sangat menyambut baik Kabid Penais Zawa Beserta Rombongan, ini juga berkenaan dengan penyelesaian permasalahan tanah wakaf di daerah kita Aceh Singkil” Katanya
Selain Kakankemenag rombongan dari Kanwil Kemenag Aceh tersebut juga disambut oleh Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zawa, Ka. KUA, Penyuluh PNS dan Non PNS, Kasi Pendis serta Staf Kemenag Aceh Singkil.
Kemudian, nantinya selama di Aceh Singkil Kabid Penais Zawa beserta rombongan juga melakukan pembinaan PPAIW, mengevaluasi Penyuluh Agama yang menangani operator SIWAK, Pemetaan Dakwah, Akreditasi Lembaga Zakat dan juga melakukan Evaluasi Kampung Zakat pada Kampung Situbuh-tubuh, Aceh Singkil.
Di Kankemenag Kab. Aceh Singkil saat melakukan pembinaan PPAIW Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Prov. Aceh mengatakan tugas pokok daripada penyuluh yaitu ada empat diantaranya, Penyuluh memberikan Informasi, Edukatif, Advokatif dan Konsultatif.
“Tugas pokok dari penyuluh itu ada empat dimana dalam menjalankan tugas pokok tersebut penyuluh selalu berkecimpung langsung dengan masyarakat diantaranya, penyuluh memberikan informasi, edukatif yaitu memberikan pendidikan, advokatif yaitu menyelesaikan sengketa di masyarakat seperti wakaf dan lainnya, kemudian konsultatif yaitu memberikan pemahaman kepada masyarakat seperti bimbingan dan nasehat pekawinan bagi catin yang hendak menikah” Tegasnya.
Kemudian, Kakankemenag Saifuddin, SE juga berharap dengan kedatangan Kabid Penais Zawa Beserta rombongan dapat memberikan pemahaman serta penyelesaian permasalahan tanah wakaf di Aceh Singkil.
“Banyak tanah wakaf kita di Aceh Singkil, namun masih banyak yang bermasalah, baik itu pesertifikatannya dan permasalahan lainnya. Saya berharap dengan kedatangan Kabid Penais Zawa beserta rombongan dari Kanwil Kemenag Prov. Aceh permasalahan tanah wakaf tersebut dapat terselesaikan dengan baik dan dapat berguna bagi umat nantinya”. Tutupnya