Singkil – Guna mendukung program Kalibrasi pengukuran arah kiblat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil akan usulkan draf Rancangan Peraturan Bupati Aceh Singkil tentang Pengukuran Arah Kiblat Masjid / Mushallah dan Tempat Pemakaman Umum di Aceh Singkil.
Usulan Draf rancangan Peraturan Bupati tentang Pengukuran arah kiblat ini di lakukan dalam rangka mendindaklanjuti pertemuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil di ruangan kerja Bapak Bupati Aceh Singkil , Selasa 6/7 2021.
Dalam kunjungan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil ke Bupati Aceh Singkil, salah satu yang di sampaikan adalah terkait dengan usulan Perbup tentang pengukuran arah kiblat mengingat keterbatasan sehingga masih banyak masjid /mushalla atau TPU yang belum di ukur arah kiblatnya. untuk itu melalui perbup ini nanti semua persoalan itu bisa di terakomodir.
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil H. Saifuddin, SE menyampaikan bahwa memang betul kita akan usulkan Rancangan Peraturan Bupati terkait dengan pengukuran arah kiblat, sebab melihat masih banyak masjid dan mushalla yng belum terukur arah kiblatnya. Mengingat ini adalah leding sektor Kemenag untuk itu kami minta dukungan Pemerintah Daerah melalui diterbitkannya regulasi tentang pengukuran arah kiblat ini dan kebetulan kita sudah punya tenaga ahli pengukur yang sudah memiliki sertifikat.
Mengingat hal keterbatasan anggaran untuk itu kita mengusulkan kepada bapak Bupati agar kegiatan pengukuran arah kiblat ini ada regulasinya berupa berbup, sehingga dengan regulasi ini memudahkan kita untuk mensosialiskan kepada masyarakat terkait dengan kegiatan pengukuran arah kiblat sehingga masyarakat dapat mendukungnya.
Sebelumnya Kemenag Aceh Singkil sudah melakukan pengukuran arah kiblat beberapa lokasi namun itu hanya sebagian saja, itupun karena di minta baik oleh kepala kampong maupun pengurus BKM nya.
Dengan terbitnya regulasi berupa peraturan Bupati ini nanti, kita lebih maksimal serta ada pegangan payung hukum untuk melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat.