Singkil (shr) – Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Singkil melalui Seksi Bimas Islam melakukan pembinaan sekaligus pembagian Surat Keputusan (SK) terhadap Penyuluh non PNS, Kamis (13/02).
Pembinaan tersebut turut dihadiri oleh Kepala KanKemenag, Drs. H. Salihin Mizal, MA, Kasi Bimas Islam, Hendra Sudirman, S.Sos.I Ketua Pokjaluh, Dr. Syahminan, Staf Bimas Islam, Seluruh Kepala KUA dan 83 Penyuluh Agama Islam se Kab. Aceh Singkil.
melalui pembinaan penyuluh agama islam non pns, kita kembangkan profesionmalisme sebagai pelayan dan penceramah ummat
Kemudian, Acara tersebut bertujuan memberikan pembinaan dalam mengembangkan profesionalisme penyuluh sebagai pelayan dan penceramah ummat.
Disamping itu, KakanKemenag pada saat sambutan mengatakan bahwa tugas Penyuluh Agama Islam saat ini dihadapkan pada suatu kondisi masyarakat yang berubah dengan cepat yang mengarah pada masyarakat fungsional, masyarakat teknologi dan sumber informasi. Dengan demikian setiap penyuluh Agama Islam hendaknya secara terus menerus meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengembangan diri serta teknik dalam penyampaian ke masyarakat sehingga ada korelasi faktual terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Kasi Bimas Islam juga menyampaikan bahwa tantangan para Penyuluh Agama Islam tidaklah ringan. Tentunya akan melalui proses yang diawali dengan pembinaan diri pribadi dan keluarga. Setelah itu baru meningkat pada pembinaan masyarakat. Oleh karena itu, Penyuluh Agama Islam harus bisa menjadi suri tauladan yang baik di masyarakat.
Kemudian, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) periode 2020-2024 terhadap 83 orang Penyuluh Agama Islam yang diserahkan langsung oleh KaKanKemenag Kab. Aceh Singkil, Drs. H. Salihin Mizal, MA, Kasi Bimas Islam, Hendra Sudirman, S.Sos.I dan Ketua Pokjaluh Dr. Syahminan.