Rimo – Dalam rangka menjalankan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Penais Zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh laksanakan Visitasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Tahun 2021 yang dilakukan di LAZIS Muhammadiyah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan monitoing kampung zakat situbuh – tubuh Kecamatan Danau Paris Aceh Singkil, (Selasa, 21/12/2021)
Dalam kesempatan itu Visitor dari Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Aceh H. Nasrullah, MA selaku Kasi Zawa menyampaikan ini adalah bagian tugas dan peran Kementerian Agama dalam rangka mewujudkan Lembaga Amil Zakat yang profesional.
Sesuai dengan UU RI No.23 Tahun 2011, tentang pengelolaan zakat, pasal 17, untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dan pasal 18, pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk menteri.
Kegiatan visitasi tersebut di dampingi oleh Penyelanggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil serta Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Di sela sela mendampingi Visitasi tersebut Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Khasi’ah, S.Ag mengharapkan dengan kegiatan visitasi ini Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang di kunjungi ini harus mampu membantu pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan.
Di samping itu juga‘‘Tujuan dari visitasi ini untuk mendata jumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta melihat perkembangan dan pengelolaan Zakat yang ada di Kabupaten Aceh Singkil” ujarnnya.
Kunjungan tim visitasi dari Kanwil Kemenag Provinsi Aceh tersebut disamping untuk silaturahmi dengan pengurus LAZISMU Gunung Meriah Aceh Singkil sekaligus melihat langsung program-program yang disiapkan terkait sejauh mana perkembangan pengelolaan Zakat di wilayah Kabupaten Aceh Singkil itu.