Singkil — Untuk mensosialisikan KMA No 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler terkait tentang perubahan mekanisme pendaftaran ibadah haji reguler, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil melalui Seksi PHU menggelar Rapat koordinasi tentang Keputusan Menteri Agama tersebut di Aula PLHUT Kemenag, Selasa, (07/12/2021)
Turut hadir dalam rakor tersebut, Kakankemenag Kab. Aceh Singkil, Kasubbag TU, Kasi PHU dan Kasi Bimas Islam serta seluruh Kepala KUA Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil
Kakankemenag, H. Saifuddin, SE menyampaikan, KMA tersebut merupakan keputusan mutlak pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama
“Keputusan ini bertujuan memudahkan para calon jemaah haji untuk pendaftaran haji reguler seperti adanya pelayanan keliling dan pelayanan elektronik”. Katanya
Kakankemenag juga menghimbau kepada peserta rakor untuk terus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya
“jangan gara-gara jemaah haji batal berangkat tahun ini kualitas pelayanan malah berkurang terhadap calon jemaah haji, tetapi harus lebih baik lagi dalam pelayanan, guna memberikan kenyamanan kepada jamaah kita”. Jelasnya
Sementara itu, Kasi PHU, Istadi Putra mengatakan rakor Haji Reguler di laksanakan untuk mengakomodir lahir nya PMA no 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji terkait pendaftaran, pembatalan, pelimpahan porsi dan pengaktifan nomor porsi jamaah haji.
“Kami harapkan PIH pusat informasi Haji di KUA kecamatan untuk menyampaikan pesan PMA kepada Publik sebagai sasaran informasi”. Harapnya