Singkil (Darma) – Kakankemenag Kab. Aceh Singkil H. Saifuddin, SE serahkan SK Perpanjangan Izin Operasional dan Izin Operasional Baru Pondok Pesantren dan TPQ di Aula Kantor Kemenag Kab. Aceh Singkil. Rabu (4/11/2020).
Penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Kakankemenag Kab. Aceh Singkil H. Saifuddin, SE, Kasi Pendis Halimsyah, MA, Staf Pendis serta Para Pimpinan Pondok Pesantren dan TPQ.
Dalam penyerahan tersebut Kakankemenag H. Saifuddin, SE berpesan agar nantinya ketika diterimanya SK Ijin Operasional baik perpanjangan maupun yang baru dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya, mengikuti petunjuk/aturan yang diamanahkan negara kepada pesantren dan TPQ.
“Saya harap nantinya ketika IJOP ini diterima oleh para ustadz/ustadzah pimpinan Ponpes/TPQ ikutilah aturan/juknis yang di amanahkan negara kepada kita, jangan sampai menjerumuskan kepada hal yang tidak diinginkan”. Tegasnya
“Kami hadir untuk membantu pondok pesantren/TPQ dalam pengurusan ijin operasional ini walaupun prosesnya cukup lama karena memang banyak tahapan tahapan yang harus dilalui karena langsung di usul ke Pusat, memang yang menandatangani SK IJOP adalah Kakankemenag Aceh Singkil namun untuk Izin itu sendiri pusat yang memberikan”. Tegasnya lagi
Dalam penyerahan tersebut dihadiri sebanyak 15 Pimpinan Pondok Pesantren /TPQ yang terdiri dari 3 Ponpes (IJOP Baru), 2 Ponpes (Perpanjangan IJOP) serta 10 TPQ (IJOP Baru).
Selanjutnya dalam sambutannya Kasi Pendis Halimsyah, S.Ag, MA mengajak kepada semua pimpinan pondok Pesantren/TPQ agar selalu berupaya meningkatkan kualitas pesantren dari segala sektor serta tetap mengikuti Juknis yang telah di terbitkan oleh Kementerian Agama RI.
“Saya harap ponpes ketika IJOP ini diberikan terpacu semangat untuk meningkatkan kualitasnya dengan tetap berpanduan pada Juknis yang ada”. Katanya.