Singkil Utara — Kepala KUA Kec. Singkil Utara H. Mardi S. Pd. I memberikan bimbingan calon penganting kepada 7 pasang calon pengantin, Mardi menyampaikan mengenai Undang-undang pernikahan yg berlaku di Kementerian Agama dan kewajiban Catin mengikuti bimbingan harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, juga memberikan arahan untuk serius dalam mengikuti bimbingan yang akan disampaikan oleh pemateri nantinya.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh salah seorang Penyuluh Agama IsIam Kec. Singkil Utara Muhammad Su’id, mengenai Dasar-dasar hukum pernikahan dalam Agama IsIam, juga sunnah Nabi Muhammad SAW.
Dalam Surat Adz-Dzariyat (51) ayat 56 yang berbunyi :
وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.
M. Su’id dalam penyampainya mengatakan agar pernikahan ini menjadi ibadah disisi Allah maka, yang pertama harus dilakukan adalah adany tekad atau niat kita menikah ini karna mengikuti perintah Allah SWT serta sunnah Rasulullah SAW, yang kedua adalah mengikuti syarat dan rukun nikah itu sendiri sebagaimana layaknya ibadah lain seperti shalat harus cukup syarat rukunnya maka sah dikatakan ibadah shalat, pun demikian nikah ini. Selama pernikah kita harus menghindar dari perkara-perkara yang bisa memutuskan hubungan suami istri
Ust M. Suid juga menambahkan kita juga wajib menjaga keluarga kita dari lemah iman dan lemah fisik seperti tertera dalam Surat An-Nisa ayat 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ، فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya, “Hendaklah takut orang-orang yang andaikan meninggalkan keturunan yang lemah di belakang (kematian) mereka maka mereka mengkhawatirkannya; maka hendaklah mereka juga takut kepada Allah (dalam urusan anak yatim orang lain), dan hendaklah mereka berkata dengan perkataan yang benar (kepada orang lain yang sedang akan meninggal).”
Terakhir perwakilan dari BKKBN Kec. Singkil Utara juga memberikan materi tentang persiapan calon suami istri dalam memelihara keluarga jangan sampai mempunyai keturunan yang stunting dan bagaimana mengenali Anak yang terindikasi stunting. (Tim Humas)