Home / Kemenag / Bersatunya Dua Hati WNA dengan WNI di Singkil

Bersatunya Dua Hati WNA dengan WNI di Singkil

Singkil-Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkil Rahmat Sadli, M.Ag melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan pernikahan atas nama Martin Teren dan Cut Fitri Keumala Sari di Masjid Agung Nurul Makmur Hari Jum’at 20 Juni 2025.

Pelaksanaan Pernikahan Pada Pukul 09.00 WIB di Pandu oleh Pembawa Acara Ahmad Irwansyah, SHI dan diawali dengan Pembacaan Ayat-Ayat Suci Al-Qur’an oleh Ustadz Khairul Amri, S.Pd, Pembacaan Khutbah Nikah, Proses Ijab dan Qabul berjalan dengan baik dan lancar, Pembacaan Sighat Takliq Thalaq oleh Martin Teren menggunakan Bahasa Inggris, dilanjutkan Nasehat Pernikahan oleh Ustadz Rahmat Sadli, M.Ag dengan di terjemkan oleh Penerjemah ke dalam Bahasa Indonesia.

Martin Teren berkewarganegaraan Australia dan Cut Fitri Keumala Sari Berkewarganegaraan Indonesia tepatnya berdomisili di Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil.

Cut Fitri merupakan Putri Kandung dari Bapak T Meudang Keumala dan Ibu Cahaya Bancin, saat ini Cut bekerja di Australia, pada saat Proses Pendaftaran di KUA Kecamatan Singkil Kedua Orang Tua Cut Fitri turut mendampingi.

Adapun dokumen yang harus di lengkapi oleh WNA sebagai berikut :

1. CNI (Sertifikat Tidak ada Halangan Menikah) oleh Kedutaan Indonesia di Jakarta (Terjemahan)
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Fotokopi Kartu Identitas negara asal (Licens)
5. Fotokopi Paspor / Kartu Identitas Ayah dan Ibu
6. Bukti Status Belum Pernikahan
7. Foto Identitas 2 x 3 (4 pcs) dan 4 x 6 (4 pcs)
8. Sertifikat Muallaf, jika sebelunya beragama Non Muslim

Setelah dokumen lengkap selanjutnya kita lakukan Pemeriksaan, Pendaftaran dan Bimbingan Perkawinan di Ruang Kerja Kepala diterjemahkan oleh Calon Pengantin Wanita.

Kepala KUA Kecamatan Singkil juga sebagai Penghulu Ahli Madya menyampaikan bahwa berkas kedua Calon Pengantin kita terima berdasarkan Rekomendasi Permohonan Kehendak Nikah dari KUA Kecamatan Singkil Utara yang di tujukan pada pelaksanaan Pernikahan di Wilayah Kecamatan Singkil tepatnya di Masjid Agung Nurul Makmur, dikarenakan ini wilayah kita tentunya berdasarkan peraturan Menteri Agama yang menjadi Pelaksanaan Pengawasan Pernikahan ialah KUA Singkil, ujar Rahmat Sadli.

Masyarakat tentunya ada yang bertanya-tanya mengapa Pelaksanaan Pernikahan di Masjid Agung Nurul Makmur.

Menurut Keterangan Ibu Cahaya, ini adalah Nazar/Niat anak saya, ketika melakukan pendaftaran pekerjaan ke Australia secara online Cut Fitri berada di Masjid Agung saat itu, tepatnya saat itu sedang berlangsung Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW.

Alhamdulillah anak saya Lulus untuk bekerja di Australia, dan mendapatkan Jodoh dengan orang Australia juga, hal inilah yang menjadi dasar pelaksanaan Pernikahan di Pilih Di Masjid Agung. sampaikan ibu Cahaya.

Nasehat Pernikahan yang di Sampaikan Kepala KUA Kecamatan Singkil Kepada Kedua Pengantin tentunya kepada Martin Teren untuk dapat melaksanakan Agama Islam secara Kaffah/Sempurna dan Semoga Kedua Pasangan ini menjadi Keluarga yang Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah Punya keturunan Anak yang Shaleh dan Shalehah, tutupnya.

x

Check Also

Penandatanganan Perkin Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil Tahun 2026

Singkil — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2026 di Aula Kantor Kementerian ...