Home / Kemenag / Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil Laksanakan Sidang Di Luar Gedung Mahkamah

Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil Laksanakan Sidang Di Luar Gedung Mahkamah

Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil laksanakan Sidang Di Luar Gedung Mahkamah. Pada Kamis Tanggal 19 September 2024 dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.

Kepal KUA Kecamatan Singkohor Ahmadi, S. Ag menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti Sidang Itsbat ini sebanyak 20 pasang suami istri yang sudah menikah namun pernikahannya belum tercatat di KUA Kecamatan. Ke 20 peserta tersebut telah di verifikasi datanya pada Tanggal 08 Agustus 2024 lalu oleh tim dari Mahkamah Syari’iyah Aceh Singkil.

Sidang di luar gedung Mahkamah ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil Bapak Anas Rudiansyah, S.H.I, M.H bersama Hakim Choirotun Nisa, S. H.I, M.H dan Zulkarnaini, S. Sy.

x

Check Also

Waqaf Goes to School & Youth Content creator Bersama Kemenag Aceh Singkil

Humas –Adit Sofyan gelar Sosialisasi Waqaf Goes to School Youth Content Creator bersama Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil. Adit Sofyan selaku ...