PROFIL KUA SINGKOHOR
PENDAHULUAN
KANTOR Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama, bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. KUA merupakan bagian paling bawah dari struktur Kementerian Agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan.
Sebagai salah satu bagian dari struktur dan ujung tombak Kementerian Agama dalam pelayanan dan pembinaan keagamaan, KUA Kecamatan Singkohor memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat. Oleh karena itu, aparatnya dari waktu ke waktu dituntut memiliki wawasan dan kemampuan yang tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menyadari betapa urgen fungsi dan peranannya, KUA Kecamatan Singkohor senantiasa berupaya meningkatkan program-program pembangunan keagamaan dan pelayanan kepada masyarakat, tentunya dalam upaya penciptaan Clean Government dan Good Government dalam rangka perwujudan Good Governance.
VISI
Terwujudnya Pelayanan Prima dan Kehidupan Masyarakat yang Agamis pada KUA Kecamatan Singkohor
MISI
- Meningkatkan Pelayanan Nikah dan Rujuk
- Meningkatkan Peran Lembaga Dakwah
- Meningkatkan Pengetahuan dan Penghayatan Ajaran Agama
- Meningkatkan Sarana dan Prasarana Pelayanan
- Meningkatkan Pembinaan Keluarga Sakinah, Kemasjidan, Zakat, Waqaf dan Ibadah Sosial lainnya
- Meningkatkan Kerja Sama Program Lintas Sektoral
- Meningkatkan Pelayanan dibidang Organisasi dan Tata Laksana
- Mewujudkan Informasi Keagamaan yang Berbasis Informasi Teknologi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan KMA Nomor 477 Tahun 2004, KUA Kecamatan memiliki fungsi menyelenggarakan :
- Statistik dan dokumentasi.
- Surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan dan rumah tangga KUA.
- Melakukan pembinaan kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadahsosial, pangan halal, kemitraan, zakat, wakaf, ibadah haji dan kesejahteraan keluarga.
Personil dan Struktur Organisasi
Dalam KMA Nomor 477 Tahun 2004 ditetapkan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan terdiri dari satu orang kepala dan pelaksana sesuai dengan kebutuhan rasional dan tugas. Saat ini personil KUA Kecamatan Singkohor berjumlah 5 orang sebagai berikut :
- Kamraini, S.Ag : Kepala KUA
- Purwanto, SH : Staf KUA
- Kiswani : Pramubakti
- Joko Susilo : Pramubakti
- Siti Rohimah, S.Sos.I : Pramubakti
PROGRAM KERJA UNGGULAN
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya, secara umum program kerja KUA Kecamatan Singkohor pada tahun 2016 dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini tentunya sebagai hasil usaha yang sungguh-sungguh dan berkesinambungan, disamping tak lepas dari adanya peran serta dan kerja sama yang baik dengan masyarakat serta dinas instansi
terkait lainnya. Di tahun anggaran 2017 ini, telah disusun program kerja yang mengacu ke dalam sistem SAKIP, yaitu Rencana Kinerja Tahunan KUA Kecamatan Singkohor Tahun 2017. Sebagai berikut :
- SIMKAH Online.
- Pembayaran PNBP Melalui SIMPONI
- E-monitoring KUA
- SIMAS (Kemasjidan)
- Komputerisasi Blangko Nikah (Cetak Akta Nikah, NB, NC dan lain-lain dengan Printer Khusus – Epson PLQ-20)
- Tim Sertifikasi Arah Kiblat Kecamatan Singkohor
- SIWAK (Perwakafan)
- Jaringan informasi teknologi dengan email akun kuasingkohor@gmail.com, serta blog kuablog.com
- Pelayanan Nikah dikantor dengan balai nikah yang bersih indah dan nyaman.